Minggu, 29 November 2015

HUKUM



PENGERTIAN, TUJUAN, JENIS-JENIS DAN MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM


PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
  • Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
  • Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
  • Dalam bahasa asing diartikan :
a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
  • Hukum Tata Negara
  • Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
  • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
  • mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
  • Hukum Pidana,
  • mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
  • Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/

DEMOKRASI

APA ITU DEMOKRASI ?

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan rakyat melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, seluruh warga negara memiliki kebebasan untuk ikut berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu juga terdapat kebebasan politik yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Kata demokrasi sendiri berasal dari gabungan 2 kata dalam bahasa yunani, yakni “Demos” dan “Kratos”. Demos memilik arti “rakyat” sedangkan kratos memiliki arti “kekuasaan”. Pada sistem demokrasi zaman yunani, rakyat memiliki kekuasaan penuh terhadap pemerintahan dan dapat menggulingkan penguasa tanpa harus melakukan revolusi terlebih dahulu. Namun pada era sekarang ini terlalu banyak perubahan pada sistem demokrasi, misalnya demokrasi di negara indonesia yang cenderung monarki, serta kurangnya kebebasan rakyat untuk menyuarakan aspirasinya dalam sistem pemerintahan.
Demokrasi yang dianut oleh bangsa indonesia adalah demokrasi pancasila. Sistem demokrasi pancasila berpedoman pada nilai-nilai historis dalam Pancasila sebagai ideologi negara. Di setiap nilai yang terkandung dalam masing-masing sila, digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan demokrasi di indonesia. Tidak seperti demokrasi di negara lain, demokrasi pancasila memiliki beberapa aspek penting di dalamnya, yakni mengutamakan musyawarah yang mufakat. Hal ini yang tidak dimiliki oleh demokrasi negara-negara lain seperti demokrasi liberal yang dianut oleh Amerika Serikat. Selain itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam demokrasi pancasila dapat menyatukan semua perbedaan yang ada di negara indonesia, sesuai dengan semboyan negara kita “Bhineka Tunggal Ika” yang memiliki arti “berbeda namun tetap satu jua”. Hal ini memiliki makna walaupun terdapat banyak perbedaan di Indonesia, namun tetap berpegang teguh pada satu kesamaan yaitu negara Indonesia.
Demokrasi Pancasila memiliki prinsip yang sedikit berbeda dengan demokrasi pada umumnya, karena demokrasi Pancasila telah mengalami adaptasi dalam penyesuaian prinsip yang dianut bangsa indonesia. Adapun ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Sustem pemerintahan dijalankan berdasarkan Konstitusi (UUD 1945)
  2. Terdapat peran-peran dari kelompok yang berkepentingan
  3. Adanya pemilihan umum yang bersifat langsung, bebas, dan rahasia (Luber)
  4. Adanya perlindungan terhadap Hak Minoritas dari warga negara.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh pihak tertentu saja. Antara pemerintah dan semua warga negara harus ikut andil secara bersama-sama dalam melaksanaan Demokrasi Pancasila serta ikut berpartisipasi dalam menjamin hak-hak asasi dari setiap warga negara. Hak Asasi tersebut bersifat mutlak dan diberikan oleh Tuhan semenjak lahir sehingga hak tersebut harus dijunjung tinggi oleh negara. Adanya perlindungan terhadap kaum minoritas juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah demi terciptanya suatu kesetaraan antara kaum minoritas dan kaum mayoritas.Sistem Pemerintahan di negara Indonesia dibagi ke dalam 3 lembaga, yakni lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Lembaga Legislatif memiliki tugas membuat, merevisi, serta mengesahkan Undang-Undang. Dalam hal ini MPR dan DPR yang bertugas sebagai lembaga Legilatif. Sedangkan lembaga Eksekutif bertugas untuk melaksanakan Undang-Undang yang telah disahkan oleh lembaga Legislatif. Yang bertugas sebagai lembaga Eksekutif ini adalah Presiden dan seluruh warga negara. Lembaga Yudikatif memiliki tugas untuk mengawasi jalannya Undang-Undang yang ada di Indonesia. Dalam pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila di Indonesia, ketiga lembaga tersebut memiliki peranan yang sangat penting. Oleh karena itu pemerintah harus memiliki citra yang baik di mata masyarakat agar semua kebijakan yang telah dibuat dapat ditaati oleh semua warga negara.
Penerapan Demokrasi Pancasila dapat dilakukan dalam beberapa aspek bidang. Salah satunya yaitu dalam bidang ekonomi dan kebudayaan sosial. Dalam bidang ekonomi, demokrasi pancasila dianggap masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan sektor ekonomi di negara Indonesia. Pemerintah harus memberikan peluang bagi rakyat agar rakyat dapat mendapatkan hak-hak ekonominya sehingga seluruh warga negara dapat ikut serta dalam pembangunan ekonomi di negara Indonesia. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 3 UUD 1945. Sedangkan dalam bidang sosial dan budaya, Demokrasi Pancasila memberikan fasilitasi bagi pemerintah untuk menjaga keunikan dari seluruh budaya yang ada di Indonesia agar kekayaan nilai yang terkandung di dalamnya dapat dikembangkan dan dilestarikan.

A. Prinsip prinsip Demokrasi 
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[40] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".[41]Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[41]

B. Konsep Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan politik yang kekuasaannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi tidak langsung). Dipandang dari segi etimologi, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratian yang berarti kekuasaan rakyat dimana asal katanya berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein/kratos” yang berarti kekuasaan. Dalam konsep negara demokrasi, rakyat memiliki peranan penting dalam sistem pemerintahan negara. Dimana setiap aturan-aturan yang ada didalam suatu negara harus bersifat transparan. Itu berarti bahwa antara pemerintah dan rakyat harus saling terbuka sehingga peraturan yang telah dibuat dalam sistem pemerintahan berjalan dengan baik. Dalam sistem pemerintahan  demokrasi, setiap negara menerapkan suatu prinsip yang disebut trias politica. Dalam prinsip tersebut kekuasaan dalam negara dibagi menjadi 3, yaitu:
  1. Lembaga legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Yang termasuk dalam lembaga legislatif yaitu:
1.Presiden
2.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  1. Lembaga Yudikatif
Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang bertugas melakukan kontrol terhadap kekuasaan negara guna menjaga agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Lembaga yang termasuk dalam kekuasaan yudikatif adalah lembaga pengadilan.
  1. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang ditetapkan untuk menjadi pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pihak legislatif. Lembaga yang termasuk dalam kekuasaan eksekutif adalah menteri-menteri yang tersusun dalam kabinet.
Dalam memerankan tugasnya, setiap lembaga harus bersikap independen atau saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga ini diperlukan agar ketiga lembaga tersebut bias saling mengawasi dan saling mengontrol satu sama lain dengan berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang menerapkan konsep demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Salah satu contoh konsep demokrasi yang diterapkan oleh bangsa Indonesia adalah dilaksanakannya pemilu setiap 5 tahun sekali. Dengan demikian dapat diketahui bahwa konsep demokrasi yang diterapkan di negara Indonesia didasarkan pada 3 hal yaitu:
  1. Nilai-nilai falsafah Pancasila yaitu pemerintahan yang berasal dari rakya, oleh dan untuk rakyat yang berlandaskan Pancasila.
  2. Penerapan nilai-nilai Pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan negara.
  3. Komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
Ciri-ciri utama pada negara yang menganut sistem demokrasi adalah setiap pengambilan keputusan terhadap suatu masalah selalu didasarkan pada suara terbanyak atau melalui voting yang dilakukan melalui musyarawah hingga sampai pada suatu mufakat.
Ada terdapat beberapa macam demokrasi yang dianut oleh beberapa negara di dunia, macam-macam demokrasi tersebut adalah ;
  1. Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis yang disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat adalh demokrasi yang dianut oleh negara-negara Eropa barat dan Amerika. Demokrasi ini memiliki tujuan yaitu manusia tidak dianggap sebagai alat belaka melainkan dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
  2. Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut oleh negara-negara komunis. Tujuan dari demokrasi ini hampir mirip dengan demokrasi barat yaitu manusia tidak dianggap sebagai alat belaka melainkan dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri namun cara pelaksanaan dan cara pandangnya terhadap manusia.
  3. Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik adalah demokrasi yang memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat jelata sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
  4. Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang dilandaskan oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila adalah musyarawah untuk mufakat. Hakikat dari musyawarah mufakat bersumber pada sila ke-4 yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Di Indonesia sendiri dikenal beberapa pemahaman mengenai demokrasi. Pemahaman-pemahaman tersebut adalah :
  • Dalam sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dwi partai dan sistem mono partai.
  • Sistem pemerintahan Negara yaitu teori bentuk pemerintahan negara dan cara alat-alat perlengkapan negara saling berhubungan satu sama lain. Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia terdiri atas :
  1. Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan  atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal tersebut memiliki arti bahwa Negara besrta alat kelengkapannya tunduk terhadap hukum.
  2. Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sitem konstitusi (hukum dasar) dan bukan merupakan absolute (kekuasan yang tidak terbatas).
  3.  Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan MPR. Dalam hal ini, MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
–          Menetapakan UUD
–          Menetapkan GBHN
–          Mengangkat presiden dan wakil presiden
  1. Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
  2. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Maksunya adalah presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan APBN tetapi presiden tidak bertanggung kepada DPR.
  3. Menteri Negara adalah pembantu presiden, menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  4. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara.


C. Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Dalam sistem pemerintahan negara, terdapat bentuk-bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahannya yaitu :
  • Pemerintahan Monarki
Pemerintahan Monarki terdiri atas monarki mutlak, monarki konstitusional dan monarki parlementer. Monarki mutlak adalah monarki yang sebenarnya, dimana raja merupakan penguasa dan pemindahan kekuasaan baru akan ada jika raja sudah meninggal.monarki Konstitusional adalah monarki yang memiliki persamaan berdasarkan kepemimpinan, namun dalam sistem ini pemerintahan raja dibatasi oleh adanya peraturan konstitusional dalam menjalankan pemerintahannya.
  • Pemerintahan Republik
Kata republik berasal dari kata “Res” yang berasal dari bahas latin yang memiliki arti pemerintahan dan “Publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa repulik merupakan pemerintahan yang dijalankan oleh dan kepentingan orang banyak.
Sumber :
http://resepmasakanku.co/demokrasi-di-indonesia.html
https://dewiwiliyanti.wordpress.com/2013/03/24/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://alfidioputra.blogspot.co.id

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B. Perkembangan Pemikiran HAM
- Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
  • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
  • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
  • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
  • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.

C.    Ruang lingkup HAM
Ruang lingkup HAM meliputi;
1.        Hak milik pribadi
2.       Hak pribadi
3.       Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4.       Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan
Dan macam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah

sebagai berikut;

1.        Hak untuk hidup
2.       Hak untuk mendapat pekerjaan
3.       Hak kemerdekaan dan keamanan
4.       Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
5.       Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
6.       Hak untuk memiliki suatu benda
7.       Hak untuk mengeluarkan pendapat
8.       Hak bebas dalam memeluk agama
9.       Hak untuk berdagang
10.   Hak untuk mendapat pendidikan
11.      Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
       Dan masih banyak lagi.


D. SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.


E. SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.


F. Sejarah
LPHAM yang didirikan oleh H. J. C. Princen dan Yap Thiam Hien pada 29 April 1966sebenarnya dipersiapkan untuk menghadang upaya sporadik pemerintah orde baru yang melakukan pembunuhan, penangkapan dan tindakan kejahatan HAM lainnya terhadap simpatisan anggota PKI dan mereka yang dituduh PKI. Salah satu dari kerja besar LPHAM dalam mengkoreksi tindakan merendahkan manusia itu antara lain desakan untuk menghentikan pembunuhan massal di Purwodadi,Jawa Tengah yang di instruksikan Presiden SoehartoM. Panggabean dan Surono tahun 1968. Walaupun protes ini berujung pada penangkapan, Direktur LPHAM, Princen, oleh Kopkamtib dengan tuduhan komunis, namun aksi pembantaian tersebut dihentikan.
Pada tahun yang sama LPHAM bersama Goenawan Muhammad, seorang wartawan menginvestigasi dan membuat laporan tentang pelanggaran HAM diPulau Buru. Laporan tersebut akhirnya menjadi bahan tulisan Amnesty Internasional. Selanjutnya untuk menangani para korban PKI yang mengalami trauma kejiwaannya, di tahun 1967, LPHAM menggagas berdirinya P3HB (Panitia Pusat Pemulihan Hidup Baru) yang dikelola Yap Thiam Hien.
Sempat berganti 2 hingga 3 kali pengurus, lembaga yang membidani lahirnyaYLBHI (1970), INFIGHT (Indonesian Front for Defence of Human Rights, 1990),KontraS (1998) dan beberapa lembaga advokasi lain, akhirnya dibadanhukumkan sekitar tahun 1988 seiring dengan keinginan pemerintah mengendalikan LSM dengan mengeluarkan UU Ormas 1985.
Dalam perjalanan aktivitasnya, LPHAM merespon dan hampir terlibat seluruh isu dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus Timor Timur ditahun 1990, advokasi LPHAM membawa Princen untuk menjadi tamu kehormatan Presiden Portugal Mario Soares dengan topik pembicaraan seputar 7 orang pemuda Tim-tim yang mencari suaka dan masa depan Timor Timur. LPHAM juga melobi Y.P. Pronk, Ketua IGGI untuk menghentikan hutang luar negeri yang cenderung disalahgunakan pemerintahan Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh menjadi organisasi yang merekam hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde baru. Dari kasus tanah (1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan mahasiswa (1988). Dari kasus Papua (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga mendampingi para korban Peristiwa Priok yang di adili (1984-1986).



G. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
  5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.


Sumber : http://vherly.blogspot.co.id/2013/06/artikel-tentang-ham.html