Minggu, 29 November 2015

DEMOKRASI

APA ITU DEMOKRASI ?

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan rakyat melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, seluruh warga negara memiliki kebebasan untuk ikut berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu juga terdapat kebebasan politik yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Kata demokrasi sendiri berasal dari gabungan 2 kata dalam bahasa yunani, yakni “Demos” dan “Kratos”. Demos memilik arti “rakyat” sedangkan kratos memiliki arti “kekuasaan”. Pada sistem demokrasi zaman yunani, rakyat memiliki kekuasaan penuh terhadap pemerintahan dan dapat menggulingkan penguasa tanpa harus melakukan revolusi terlebih dahulu. Namun pada era sekarang ini terlalu banyak perubahan pada sistem demokrasi, misalnya demokrasi di negara indonesia yang cenderung monarki, serta kurangnya kebebasan rakyat untuk menyuarakan aspirasinya dalam sistem pemerintahan.
Demokrasi yang dianut oleh bangsa indonesia adalah demokrasi pancasila. Sistem demokrasi pancasila berpedoman pada nilai-nilai historis dalam Pancasila sebagai ideologi negara. Di setiap nilai yang terkandung dalam masing-masing sila, digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan demokrasi di indonesia. Tidak seperti demokrasi di negara lain, demokrasi pancasila memiliki beberapa aspek penting di dalamnya, yakni mengutamakan musyawarah yang mufakat. Hal ini yang tidak dimiliki oleh demokrasi negara-negara lain seperti demokrasi liberal yang dianut oleh Amerika Serikat. Selain itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam demokrasi pancasila dapat menyatukan semua perbedaan yang ada di negara indonesia, sesuai dengan semboyan negara kita “Bhineka Tunggal Ika” yang memiliki arti “berbeda namun tetap satu jua”. Hal ini memiliki makna walaupun terdapat banyak perbedaan di Indonesia, namun tetap berpegang teguh pada satu kesamaan yaitu negara Indonesia.
Demokrasi Pancasila memiliki prinsip yang sedikit berbeda dengan demokrasi pada umumnya, karena demokrasi Pancasila telah mengalami adaptasi dalam penyesuaian prinsip yang dianut bangsa indonesia. Adapun ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Sustem pemerintahan dijalankan berdasarkan Konstitusi (UUD 1945)
  2. Terdapat peran-peran dari kelompok yang berkepentingan
  3. Adanya pemilihan umum yang bersifat langsung, bebas, dan rahasia (Luber)
  4. Adanya perlindungan terhadap Hak Minoritas dari warga negara.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh pihak tertentu saja. Antara pemerintah dan semua warga negara harus ikut andil secara bersama-sama dalam melaksanaan Demokrasi Pancasila serta ikut berpartisipasi dalam menjamin hak-hak asasi dari setiap warga negara. Hak Asasi tersebut bersifat mutlak dan diberikan oleh Tuhan semenjak lahir sehingga hak tersebut harus dijunjung tinggi oleh negara. Adanya perlindungan terhadap kaum minoritas juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah demi terciptanya suatu kesetaraan antara kaum minoritas dan kaum mayoritas.Sistem Pemerintahan di negara Indonesia dibagi ke dalam 3 lembaga, yakni lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Lembaga Legislatif memiliki tugas membuat, merevisi, serta mengesahkan Undang-Undang. Dalam hal ini MPR dan DPR yang bertugas sebagai lembaga Legilatif. Sedangkan lembaga Eksekutif bertugas untuk melaksanakan Undang-Undang yang telah disahkan oleh lembaga Legislatif. Yang bertugas sebagai lembaga Eksekutif ini adalah Presiden dan seluruh warga negara. Lembaga Yudikatif memiliki tugas untuk mengawasi jalannya Undang-Undang yang ada di Indonesia. Dalam pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila di Indonesia, ketiga lembaga tersebut memiliki peranan yang sangat penting. Oleh karena itu pemerintah harus memiliki citra yang baik di mata masyarakat agar semua kebijakan yang telah dibuat dapat ditaati oleh semua warga negara.
Penerapan Demokrasi Pancasila dapat dilakukan dalam beberapa aspek bidang. Salah satunya yaitu dalam bidang ekonomi dan kebudayaan sosial. Dalam bidang ekonomi, demokrasi pancasila dianggap masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan sektor ekonomi di negara Indonesia. Pemerintah harus memberikan peluang bagi rakyat agar rakyat dapat mendapatkan hak-hak ekonominya sehingga seluruh warga negara dapat ikut serta dalam pembangunan ekonomi di negara Indonesia. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 3 UUD 1945. Sedangkan dalam bidang sosial dan budaya, Demokrasi Pancasila memberikan fasilitasi bagi pemerintah untuk menjaga keunikan dari seluruh budaya yang ada di Indonesia agar kekayaan nilai yang terkandung di dalamnya dapat dikembangkan dan dilestarikan.

A. Prinsip prinsip Demokrasi 
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[40] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".[41]Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[41]

B. Konsep Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan politik yang kekuasaannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi tidak langsung). Dipandang dari segi etimologi, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratian yang berarti kekuasaan rakyat dimana asal katanya berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein/kratos” yang berarti kekuasaan. Dalam konsep negara demokrasi, rakyat memiliki peranan penting dalam sistem pemerintahan negara. Dimana setiap aturan-aturan yang ada didalam suatu negara harus bersifat transparan. Itu berarti bahwa antara pemerintah dan rakyat harus saling terbuka sehingga peraturan yang telah dibuat dalam sistem pemerintahan berjalan dengan baik. Dalam sistem pemerintahan  demokrasi, setiap negara menerapkan suatu prinsip yang disebut trias politica. Dalam prinsip tersebut kekuasaan dalam negara dibagi menjadi 3, yaitu:
  1. Lembaga legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Yang termasuk dalam lembaga legislatif yaitu:
1.Presiden
2.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  1. Lembaga Yudikatif
Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang bertugas melakukan kontrol terhadap kekuasaan negara guna menjaga agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Lembaga yang termasuk dalam kekuasaan yudikatif adalah lembaga pengadilan.
  1. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang ditetapkan untuk menjadi pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pihak legislatif. Lembaga yang termasuk dalam kekuasaan eksekutif adalah menteri-menteri yang tersusun dalam kabinet.
Dalam memerankan tugasnya, setiap lembaga harus bersikap independen atau saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga ini diperlukan agar ketiga lembaga tersebut bias saling mengawasi dan saling mengontrol satu sama lain dengan berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang menerapkan konsep demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Salah satu contoh konsep demokrasi yang diterapkan oleh bangsa Indonesia adalah dilaksanakannya pemilu setiap 5 tahun sekali. Dengan demikian dapat diketahui bahwa konsep demokrasi yang diterapkan di negara Indonesia didasarkan pada 3 hal yaitu:
  1. Nilai-nilai falsafah Pancasila yaitu pemerintahan yang berasal dari rakya, oleh dan untuk rakyat yang berlandaskan Pancasila.
  2. Penerapan nilai-nilai Pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan negara.
  3. Komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
Ciri-ciri utama pada negara yang menganut sistem demokrasi adalah setiap pengambilan keputusan terhadap suatu masalah selalu didasarkan pada suara terbanyak atau melalui voting yang dilakukan melalui musyarawah hingga sampai pada suatu mufakat.
Ada terdapat beberapa macam demokrasi yang dianut oleh beberapa negara di dunia, macam-macam demokrasi tersebut adalah ;
  1. Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis yang disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat adalh demokrasi yang dianut oleh negara-negara Eropa barat dan Amerika. Demokrasi ini memiliki tujuan yaitu manusia tidak dianggap sebagai alat belaka melainkan dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
  2. Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut oleh negara-negara komunis. Tujuan dari demokrasi ini hampir mirip dengan demokrasi barat yaitu manusia tidak dianggap sebagai alat belaka melainkan dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri namun cara pelaksanaan dan cara pandangnya terhadap manusia.
  3. Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik adalah demokrasi yang memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat jelata sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
  4. Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang dilandaskan oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila adalah musyarawah untuk mufakat. Hakikat dari musyawarah mufakat bersumber pada sila ke-4 yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Di Indonesia sendiri dikenal beberapa pemahaman mengenai demokrasi. Pemahaman-pemahaman tersebut adalah :
  • Dalam sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dwi partai dan sistem mono partai.
  • Sistem pemerintahan Negara yaitu teori bentuk pemerintahan negara dan cara alat-alat perlengkapan negara saling berhubungan satu sama lain. Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia terdiri atas :
  1. Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan  atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal tersebut memiliki arti bahwa Negara besrta alat kelengkapannya tunduk terhadap hukum.
  2. Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sitem konstitusi (hukum dasar) dan bukan merupakan absolute (kekuasan yang tidak terbatas).
  3.  Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan MPR. Dalam hal ini, MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
–          Menetapakan UUD
–          Menetapkan GBHN
–          Mengangkat presiden dan wakil presiden
  1. Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
  2. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Maksunya adalah presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan APBN tetapi presiden tidak bertanggung kepada DPR.
  3. Menteri Negara adalah pembantu presiden, menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  4. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara.


C. Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Dalam sistem pemerintahan negara, terdapat bentuk-bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahannya yaitu :
  • Pemerintahan Monarki
Pemerintahan Monarki terdiri atas monarki mutlak, monarki konstitusional dan monarki parlementer. Monarki mutlak adalah monarki yang sebenarnya, dimana raja merupakan penguasa dan pemindahan kekuasaan baru akan ada jika raja sudah meninggal.monarki Konstitusional adalah monarki yang memiliki persamaan berdasarkan kepemimpinan, namun dalam sistem ini pemerintahan raja dibatasi oleh adanya peraturan konstitusional dalam menjalankan pemerintahannya.
  • Pemerintahan Republik
Kata republik berasal dari kata “Res” yang berasal dari bahas latin yang memiliki arti pemerintahan dan “Publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa repulik merupakan pemerintahan yang dijalankan oleh dan kepentingan orang banyak.
Sumber :
http://resepmasakanku.co/demokrasi-di-indonesia.html
https://dewiwiliyanti.wordpress.com/2013/03/24/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://alfidioputra.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar